Pekerja PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang resah dengan tindakan perusahaan yang diduga melakukan pemaksaan dalam hal penawaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan melakukan pemanggilan terhadap pekerja yang mendapatkan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dengan nilai C.
Informasi yang diterima dari pekerja, perusahaan sedang giat-giatnya melakukan penawaran PHK kepada pekerja, salah satunya bagi pekerja yang mendapatkan PAT dengan nilai C. Meskipun pekerja mendapatkan PAT C untuk yang pertama kali, manajemen perusahaan tetap melakukan penawaran PHK dan diduga melakukan intimidasi terhadap pekerja. Padahal, dalam memberikan penilaian kepada pekerja, seksi/bagian sudah mempunyai kuota dalam hal penilaian. Dimana perusahaan mengharuskan disetiap seksi/bagian, minimal memberikan PAT C kepada salah satu pekerja tiap tahun.
Salah seorang karyawan PT IKPP Perawang mengatakan perusahaan saat ini sedang melakukan pengurangan terhadap pekerja. “Saya sebelum lebaran kemarin dipanggil ke HRD, setibanya disana saya ditawarkan untuk menerima PHK, saya bilang saya masih mau bekerja. Lalu saya tanya kembali, apakah tidak ada solusi lain, kata orang HRD perusahaan sedang melakukan pengurangan,” ungkap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Ditambahkannya, ia menolak PHK karena tindakan perusahaan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB dalam hal penilaian, perusahaan bisa melakukan PHK apabila pekerja mendapatkan PAT C berturut-turut selama 3 tahun.
“Saya menolak untuk di PHK karena alasannya nilai saya tahun ini C, tidak ada alasan lain. Tapi saya kan baru satu kali nilai C, sementara setau saya dalam PKB tiga kali C baru di PHK. Orang HRD bilang nanti akan ada panggilan kedua, ini sudah kebijakan perusahaan, kalau anda menolak untuk di PHK, maka anda otomatis berseberangan dengan perusahaan. Saat ini Anda ditawari 2 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), kalau anda ikuti proses sidang bisa saja cuma terima 1,5 bahkan 1 PMTK, begitu kata orang HRD, tapi saya tetap tidak mau terima PHK itu,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, hal itu berdampak tidak baik terhadap kinerjanya. “Saya merasa dipaksa. Jelas dampaknya tidak baik, saya down juga. Sebagai pekerja tentu kita akan berpikir mau tidak mau harus terima PHK, daripada nanti dapat 1 PMTK,” keluhnya.
Meski ada pekerja yang mengaku ditawarkan PHK dengan dalih perusahaan melakukan pengurangan, pimpinan PT IKPP Perawang Hasanuddin The mengatakan perusahaan sedang tidak melakukan pengurangan.
“Kondisi perusahaan baik. Tidak ada pengurangan, kalau karyawan sudah masuk usia pensiun atau low performance kita akan tawarkan. Kita ada penilaian tiap tahun, bagi orang yang kinerjanya tidak berubah sekian tahun, itu kita sebut low performance,” terang Hasanuddin The saat dikonfirmasi Infosiak, Senin (25/07/2016).
Terkait ada keluhan karyawannya yang merasa dipaksa PHK oleh pihak perusahaan, Hasanuddin The menanggapi hal itu relatif. “Ya itukan perasaan saja, bagi orang yang tidak siap merasa dipaksa, bagi yang siap itu nunggu-nunggu, relatif la ya,” ucapnya.
Ditambahkannya, karyawan tidak dapat di PHK jika tidak ada kesalahan fatal.
“Nilai C itu tidak bagus, tapi kalau memang ditawarkan pasti ada sesuatu dengan pekerja. Tergantung saja, nilai A pun bisa di PHK kalau dia membuat kesalahan fatal, kalau tidak ada kesalahan fatal tentu tidak,” jelas Hasanuddin.
0 Response to "IKPP DIDUGA PHK PAKSA KARYAWAN, HASANUDDIN THE: TIDAK ADA PENGURANGAN KARYAWAN"
Posting Komentar