Anggota DPRD Siak dari Komisi III Ismail Amir SH meminta agar Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) siak memasukan surat ke Kejaksaan Negeri Siak perihal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penunggakan pajak penerangan sebesar Rp.8,9 Milyar oleh PT Indah Kiat Pulp Paper (IKPP).
Ismail mengatakan inilah prosedur yang sesuai dengan aturan apabila perusahan membandel. "karna kejaksaan termasuk juga bahagian perlindungan hukum buat Pemda , pajak tak ada istilah tawar menawar dan kalau tak di lunasi maka setiap tahun akan muncul di buku apbd temuan BPK tersebut . "Ungkap Ismail saat dikomfirmasi wartawan, Senin, 28/3/2016 di Kantornya.
Dirinya selaku anggota DPRD Siak sangat prihatin sekali melihat perusahaan raksasa yang expansi tiada henti tak memenuhi kewajibanya kepada pemerintah,terutama mengenai permasalahan di perusahaan diantaranya mengenai bahan baku,gaji buruh di bayar dengan rupiah , produknya di jual dengan dolar tapi masih saja mengaku untung tipis.
"Saya menduga masih banyak hal-hal lain yg mereka langgar untuk mengelak membayar pajak karna banyak produk lain yang di buat mereka seperti zat Kimia HCL , pupuk yg dibuat dari limbah B3 untuk memupuk Akasia. Apakah selama ini ada studi kelayakanya?.
(Perawangapokesah)
0 Response to "IKPP PERAWANG BURUH DIGAJI RUPIAH, PRODUK DIJUAL DOLAR, KOK NGAKU UNTUNG TIPIS?"
Posting Komentar