LARIKAN GADIS DI BAWAH UMUR, WARGA KUBANG RAYA DITANGKAP POLISI

Jajaran Polsek Siak Hulu mengamankan seorang tersangka pelaku Melarikan Anak dibawah umur. Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FZ alias PK (44) tahun warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Selasa (1/2/16) sekira pukul 23.00 wib, 

FZ alias PK diduga telah melarikan anak gadis dibawah umur RH (14) tahun warga perumahan Griya Cantika desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu sejak Senin (1/2/16) lalu. 

Peristiwa ini berawal pada hari Senin (1/2/16) lalu ketika korban RH tengah duduk berduaan dengan tersangka FZ alias PK di Mushalla yang berada di lokasi kebun binatang desa Kubang Jaya Siak Hulu. 

Pada saat itu datang orang tua korban menghampiri mereka dan menegur korban agar tidak berduaan dengan tersangka dan menyuruhnya kembali ke kantin di lokasi tersebut yang dikelola oleh korban. 

Merasa tersinggung korban langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motornya. 

Tidak berapa lama setelah itu Kamsyah ditelpon oleh Astri kerabatnya yang menyuruhnya untuk pulang ke rumah karena RH mengemasi pakaiannya untuk pergi dari rumah. 

Kamsyah langsung pulang dan saat sampai dirumah ternyata RH telah kabur meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motornya, korban diduga kabur bersama tersangka FZ alias PK. 

Setelah itu Kamsyah berusaha mencari RH dengan menanyakan keberadaannya kepada teman teman korban namun tidak berhasil menemukannya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Siak Hulu pada tanggal 14 Februari 2016. 

Pada Selasa (1/3/16) didapat informasi tentang keberadaan tersangka FZ alias PK di wilayah Ukui kabupaten Pelalawan. Polsek Siak Hulu kemudian melakukan kordinasi dengan Polsek Ukui untuk menangkap tersangka. Pada hari itu juga Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Rhino Handoyo SH menjemput tersangka FZ alias PK ke wilayah Ukui dan membawanya ke Polsek Siak Hulu. 

Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, tersangka FZ alias PK mengakui telah melarikan korban. Selama korban bersamanya diakui juga bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak 20 kali dibeberapa lokasi.

Kapolsek Siak Hulu melalui Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Rhino bahwa tersangka FZ alias PK saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Riauterkini)

0 Response to "LARIKAN GADIS DI BAWAH UMUR, WARGA KUBANG RAYA DITANGKAP POLISI"

Posting Komentar

Copyright Perawang Info®. Diberdayakan oleh Blogger.