INILAH HASIL DENGAR PENDAPAT DPRD SIAK DENGAN MANAJEMEN IKPP, TERKAIT PHK SEPIHAK TERHADAP KARYAWAN

Dengan beredarnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 29 karyawan secara sepihak dari PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak melakukan dengar pendapat (Hearing) dengan perusahan tisu terbesar di Asia Tenggara tersebut, Senin (25/7/16) di ruangan Banggar DPRD.

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gustimar dan dihadiri anggota DPRD, Zulfi Mursal, Sumaryo, Awaludin, Hohen Saragih, Kusman Jaya dan Hasmar. Sementara pihak perusahaan di hadiri pimpinan PT IKPP Hasanuddin The beserta staf. Sementara itu hadir juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Siak Nurmansyah.

Gustimar mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tidak tidak melakukan PHK secara sepihak. Pihak perusahaan harus mematuhi undang-undang ketenaga kerjaan yang menekankan untuk tidak melakukan PHK secara sepihak.

“Kita tekankan kepada pihak perusahaan untuk tidak semena-mena dalam dalam melakukan PHK karyawan, perusahaan harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas Gustimar.

Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Awaluddin meminta perusahan harus sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus mengedepankan komunikasi dengan pemerintah melalui Disosnakertrans dan para serikat kerja.

Sementara itu, Hasanuddin The mengatakan perusahaan akan mem-PHK kan karyawan yang perusahaan nilai prestasinya sudah tidak baik lagi.

“Perusahaan akan mem-PHK dini karyawan jika berumur diatas 45 tahun sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan. Kalau PHK secara sepihak itu tidak ada,” jelas Hasanuddin.

Hasanuddin juga mengakui pihaknya belum pernah menyampaikan kepada Disosnakertrans Siak terkait PHK dini yang dilakukan perusahaannya.

“Pihak Dinas belum kita sampaikan terkait pensiun dini ini, yang jelas kita tidak ada PHK secara sepihak,” imbuh Hasanuddin.

Sementara itu, Kepala Disosnakertrans Nurmansyah mengatakan untuk melakukan PHK, perusahaan harus memahami undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Ia juga menegaskan perusahaan harus melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan karyawan sebelum melakukan PHK.

“Masing-masing pihak harus melakukan mediasi terlebih dahulu. Kalau tidak bisa baru kita mediasi melalui Dinas, dengan tidak merugikan sebelah pihak maka akan kita hadirkan kedua pihak. Namun, jika tidak juga. Karyawan bisa membawa masalah ini ke pengadilan hubungan kerja,” tegas Nurmansyah.

Setelah melakukan hearing selama lebih kurang 2 jam, pihak DPRD, PT IKPP dan Disosnakertrans sepakat bahwa perusahan tidak akan melakukan PHK secara sepihak.

(Sumber)

0 Response to "INILAH HASIL DENGAR PENDAPAT DPRD SIAK DENGAN MANAJEMEN IKPP, TERKAIT PHK SEPIHAK TERHADAP KARYAWAN"

Posting Komentar

Copyright Perawang Info®. Diberdayakan oleh Blogger.